Pages - Menu

BIADAB LA'NATULLAH

Blogger templates

Proyek Pencetakkan Al-qur'an

Jadwal Sholat Untuk DKI Jakarta

Jadwal Sholat

Segala puji hanya milik Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi was sallam tuntunan kita, orang yang sangat kita cintai. Semua kaum muslim sepakat bahwa sholat lima waktu harus dikerjakan pada waktunya, dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

Ø¥ِÙ†َّ الصَّÙ„َاةَ Ùƒَانَتْ عَÙ„َÙ‰ الْÙ…ُؤْÙ…ِÙ†ِينَ Ùƒِتَابًا Ù…َÙˆْÙ‚ُوتًا

“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu/wajib yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”. [ QS. An Nisa’ (4) : 103]

Apabila Anda ingin menampilkan Jadwal Sholat ini di blog Anda, Ini caranya menampilkan Widget Jadwal Sholat di blog Anda


Reklame Anda

Reklame Anda
Manfaat Madu Bagi Kesehatan

Reklame Anda

Reklame Anda
Madu dari HD

Silakan Pesan

untuk pemesanan produk Madu dari HD bisa anda dapatkan di Al-Ikhwaninlife dengan no hp: 081279651501 dan 08197974192. Untuk keterangan lebih lanjut hubungi kami di nomor tersebut.

Rabu, 13 Juli 2011

RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR ... TAHUN ... TENTANG RAHASIA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia
Menimbang: a. bahwa untuk terwujudnya sistem hukum nasional yang bersumber pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, maka dianggap perlu untuk mewujudkan secara hukum adanya kerahasiaan negara sebagai sarana untuk memantapkan terciptanya kehidupan bangsa dan negara Indonesia yang aman dan tentram dalam mencapai tujuannya; b. bahwa belum adanya aturan yang mengatur kerahasiaan negara maka perlu diadakan aturan yang mengatur secara hukum tentang kerahasiaan negara; c. bahwa aturan hukum tentang kerahasiaan negara perlu diwujudkan dalam bentuk undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 (1), dan Pasal 30 Undang-undang Dasar 1945; 2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: Undang-undang Tentang Rahasia Negara Republik Indonesia.
BAB I KETENTUAN UMUM Bagian Pertama Pengertian
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan: a. Rahasia Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rahasia Negara adalah bahan keterangan dan benda-benda yang berkaitan dengan keselamatan negara yang tidak dapat atau tidak boleh diketahui, dimiliki dan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak. b. Keselamatan Negara adalah tetap tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa dan kesinambungan nasional serta keutuhan wilayah Negara Republik Indonesia. c. Benda adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh seseorang yang berupa barang yang dapat berpindah atau dipindahkan yang disebut kebendaan bergerak dan berupa barang yang tidak dapat berpindah atau dipindahkan yaitu disebut kebendaan tak bergerak. d. Telekomunikasi adalah alat yang digunakan untuk berkomunikasi, baik penerimaan maupun pengiriman pesan atau berita antara dua pihak atau lebih dengan cara yang tepat sehingga pesan ata berita dapat dipahami sebagai hubungan atau kontak;
e. Mesin sandi adalah mesin yang dibuat sebagai sarana pengaman komunikasi Rahasia dengan perhitungan secara matematis dengan mempergunakan alogaritma.
Bagian Kedua Fungsi dan Tujuan
Pasal 2
Rahasia Negara berfungsi melancarkan pelaksanaan tugas bagi setiap instansi dalam rangka keselamatan negara.
Pasal 3 Penetapan Rahasia Negara bertujuan sebagai upaya pencegahan terhadap kebocoran Rahasia Negara dalam rangka menjamin keselamatan negara.
Bagian Ketiga Kedudukan
Pasal 4
Rahasia Negara adalah milik dan tanggung jawab bangsa Indonesia.
Pasal 5
Rahasia Negara ditentukan dan diselenggarakan oleh Aparat Negara dan Pemerintahan Rebublik Indonesia yang bertugas di Lembaga-lembaga Negara, Lembaga Pemerintah baik Departemen, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Badan Usaha Milik Negara dan Badan-badan lain yang tunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Pasal 6
Rahasia Negara bertempat dan berkedudukan di wilayah hukum dan wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia.
BAB II BENTUK DAN KLARIFIKASI RAHASIA NEGARA Bagian Pertama Bentuk Rahasia Negara
Pasal 7
Bahan keterangan yang merupakan Rahasia Negara terdapat dalam bentuk dan wujud yang berupa kebendaaan ataupun yang bukan kebendaan.
Pasal 8
Rahasia Negara mempunyai klarifikasi Sangat Rahasia dan Rahasia.
Pasal 9
Rahasia Negara yang berklarifikasi Sangat Rahasia adalah Rahasia Negara yang sangat Peka terhadap bahaya kebocoran yang dapat mengancam keselamatan Negara.
Pasal 10
Rahasia Negara yang berklarifikasi Rahasia adalah Rahasai Negara yang peka terhadap bahaya kebocoran yang mengganggu keselamatan negara.
BAB III LEWAT WAKTU, KEWENANGAN, DAN PENGAMANAN RAHASIA NEGARA Bagian Pertama Lewat Waktu Rahasia Negara
Pasal 11
Lewat waktu Rahasia Negara ditentukan atas kepentingan Negara: a. Bahan keterangan yang berbentuk dan berwujud benda sebagaimana yang tercantum dalam peraturan kearsipan, penetapan lewat waktunya sesuai dengan Undang-undang Kearsipan; b. Bahan keterangan yang berupa benda diluar yang tersebut butir a, masa berlakunya ditentukan oleh pejabat yang berwenang; c. Rahasia Negara yang belum habis lewat waktunya tetapi sudah diketahui oleh pihak yang berhak dapat dinyatakan bukan sebagai Rahasia Negara oleh Pejabat yang berwenang.
Bagian Kedua Kewenangan Menetapakan Rahasia Negara
Pasal 12
(1) Kewenangan untuk menentukan bahan keterangan menjadi Rahasia Negara berada pada Pimpinan Lembaga-lembaga Negara. Pimpinan Lembaga Pemerintah baik Departemen maupun Non Departemen, Pimpinan Badan Usaha Milik Negara dan Pimpinan Badan-badan lain yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia, rincian kewenangannya diatur dalam Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Rahasia Negara. (2) Semua pimpinan lembaga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan kewenangan kepada eselon dibawahnya sesuai dengan ketentuan yang disebut lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah.
Pasal 13
Kriteria penetapan Rahasia Negara adalah bahan keterangan dan benda-benda tertentu yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak akan menimbulkan ancaman atau gangguan terhadap : a. tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945 b. terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa; c. kesinambungan pembangunan nasional; dan d. keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 14
(1) Tata cara penetapan Rahasia Negara dilakukan secara tertulis. (2) Tata cara penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga Pengamanan Rahasia Negara
Pasal 15
(1) Semua warga negara Indonesia wajib menjaga Rahasia Negara. (2) Pengamanan Rahasia Negara dilaksanakan oleh aparat negara yang berkepentingan langsung dengan Rahasia Negara.
Pasal 16
(1) Pengamanan Rahasia Negara dilaksanakan dengan mempergunakan sistem pengamanan dengan sarana fisik, elektronik dan sandi serta TEMPAST (2) Tata cara pengamanan Rahasia Negara dilakukan pada saat pengiriman, penerimaan, pemeliharaan dan pemusnahan. (3) Tata cara pengamanan sebagimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 17
(1) Semua Rahasia Negara yang dikomunikasikan sarana pengamanannya dilakukan dengan menggunakan sandi. (2) Sarana pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV KETENTUAN PIDANA DAN ACARA PIDANA Bagian Pertama Ketentuan Pidana
Pasal 18
(1) Barang siapa kerena kewajibannya tidak melaksanakan pengamanan Rahasia Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (2) Hukuman pidana penjara dapat ditambah sepertiga barang siapa karena kewajibannya melaksanakan pengamanan Rahasia Negara dengan sengaja mengumumkan atau memberitahukan atau menyerahkan kepada pihak yang tidak berhak
Pasal 19
Barang siapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat, berita-berita atau keterangan-keterangan Rahasia Negara yang diketahui bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara, atau dengan sengaja memberitahukan atau memberikannya kepada negara asing, diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Pasal 20
Barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian mengumumkan, atau memberitahukan maupun menyerahkan kepada pihak yang tidak berhak mengetahui Rahasia Negara berupa surat-surat, peta-peta, rencana-rencana, gambar-gambar atau benda-benda dan yang bersangkutan dengan Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, yang ada padanya atau yang isinya, bentuknya atau susunannya benda-benda itu diketahui olehnya, diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal 21
Barang siapa melakukan tindak pidana kegiatan mata-mata yaitu kegiatan melawan hukum untuk memiliki, menguasai, meneruskannya atau memberikannya langsung maupun tidak langsung kepada negara atau organisasi asing ataupun kepada organisasi yang melawan pemerintah sesuatu Rahasia Negara dalam bidang keamanan, pertahanan, politik, ekonomi, dan diplomasi diancam dengan hukuman pidana mati atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun
Pasal 22
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum mengubah jaringan telekomunikasi dan atau memanipulasi penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang merupakan Rahasia Negara diancam dengan hukuman pidana penjara lama sepuluh tahun.
Bagian Kedua Ketentuan Acara Pidana
Pasal 23
(1) Tindakan penegakan hukuman dilaksanakan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (2) Sidang pengadilan pidana untuk memeriksa dan mengadili perkara kejahatan tentang Rahasia Negara dilaksanakan dengan cara tertutup. (3) Dalam hal kejahatan Rahasia Negara yang sistem pengamanannya menggunakan sandi, penyidikannya dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil fungsional sandi.
BAB V KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 24
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai atau yang berhubungan dengan Rahasia Negara yang sudah ada pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti dengan Undang-undang ini.
Pasal 25
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta Pada tanggal PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal
MENTERI NEGARA SEKERTARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR ... TAHUN ...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan isi komentar anda dengan bahasa yang santun

Lintas Sejarah

Al-Andalus (Arab: الأندلس al-andalus) adalah nama dari bagian Semenanjung Iberia (Spanyol dan Portugal) yang diperintah oleh orang Islam, atau orang Moor, dalam berbagai waktu antara tahun 711 dan 1492.[1] Al-Andalus juga sering disebut Andalusia, namun penggunaan ini memiliki keambiguan dengan wilayah administratif di Spanyol modern Andalusia. Masa kekuasaan Islam di Iberia dimulai sejak Pertempuran Guadalete, dimana pasukan Umayyah pimpinan Tariq bin Ziyad mengalahkan orang-orang Visigoth yang menguasai Iberia. Awalnya Al-Andalus merupakan provinsi dari Kekhalifahan Umayyah (711-750), lalu berubah menjadi sebuah keamiran (c. 750-929), sebuah kekhalifahan, (929-1031), dan akhirnya "taifa" yaitu kerajaan-kerajaan kecil pecahan dari kekhalifahan tersebut (1031-1492). Karena pada akhirnya orang-orang Kristen berhasil merebut Iberia dari tangan umat Islam (Reconquista), nama Al-Andalus umumnya tidak merujuk kepada Iberia secara umum, tapi kepada daerah-daerah yang dikuasai para Muslim pada zaman dahulu. Pada 1236, benteng terakhir umat Islam di Spanyol, Granada menyatakan tunduk kepada Ferdinand III dari Kastilia, dan menjadi negara bawahan Kastilia, hingga pada 1492 Muhammad XII menyerah sepenuhnnya kepada Los Reyes Católicos (Kerajaan Katolik Spanyol) pimpinan Raja Ferdinand dan Ratu Isabella. Sedangkan kekuasaan Islam di Portugal berakhir pada 1249 dengan ditaklukkannya Algarve oleh Afonso III. Kekalahan penguasa Muslim kemudian diikuti oleh penganiyaan dan pengusiran terhadap kaum Muslim dan Yahudi di Spanyol.[2] .