Pages - Menu

BIADAB LA'NATULLAH

Blogger templates

Proyek Pencetakkan Al-qur'an

Jadwal Sholat Untuk DKI Jakarta

Jadwal Sholat

Segala puji hanya milik Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi was sallam tuntunan kita, orang yang sangat kita cintai. Semua kaum muslim sepakat bahwa sholat lima waktu harus dikerjakan pada waktunya, dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu/wajib yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”. [ QS. An Nisa’ (4) : 103]

Apabila Anda ingin menampilkan Jadwal Sholat ini di blog Anda, Ini caranya menampilkan Widget Jadwal Sholat di blog Anda


Reklame Anda

Reklame Anda
Manfaat Madu Bagi Kesehatan

Reklame Anda

Reklame Anda
Madu dari HD

Silakan Pesan

untuk pemesanan produk Madu dari HD bisa anda dapatkan di Al-Ikhwaninlife dengan no hp: 081279651501 dan 08197974192. Untuk keterangan lebih lanjut hubungi kami di nomor tersebut.

Minggu, 03 Juli 2011

Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen, Panji Gumilang Terancam Penjara 8 Tahun

JAKARTA (voa-islam.com) – Resmi jadi tersangka kasus pemalsuan dokumen, pemimpin Ma'had Al-Zaytun terancam penjara 8 tahun.
Pemimpin Ma'had Al-Zaytun Panji Gumilang, resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta otentik kepengurusan YPI oleh penyidik Bareskrim Polri. Namun polisi belum memeriksa Panji terkait dugaan makar.
"Betul. Panji Gumilang sudah menjadi tersangka untuk kasus pemalsuan dokumen," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Pol Ito Sumardi, Sabtu (2 /7/2011).
Ito menjelaskan, penyidik Mabes Polri sudah memiliki bukti cukup. "Indikasinya sudah cukup dalam dugaan pemalsuan dokumen," ucap Ito tanpa merinci apa saja indikasi yang dimaksud.
Selanjutnya, Mabes Polri akan memeriksa Panji Gumilang sebagai tersangka besok Senin (4/7/2011), bersama seorang stafnya. "Diperiksa tanggal 4 Juli nanti," jelas Ito.
Meski resmi jadi tersangka pemalsuan dokumen, polisi belum memeriksa Panji Gumilang terkait gerakan NII. "Nanti kami gali itu," jelas Ito.
Sementara itu, menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Boy Rafli Amar, dalam pemeriksaan besok, Panji akan dikenakan pasal 263 dan 266 kitab undang hukum pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat. Hal itu
 sesuai dengan laporan Imam Supriyanto, yang merasa bahwa dalam surat pengunduran dirinya dari Negara Islam Indonesia KW 9 terdapat tanda tangan palsu.
Dengan sangkaan tindak pidana pemalsuan, Panji Gumilang terancam  hukuman penjara selama 7 hingga 8 tahun.

 Namun polisi belum akan melakukan penahanan terhadap Panji Gumilang.
Sebelumnya, Selasa (28/6/2011), Panji Gumilang telah diperiksa sebagai saksi oleh pihak kepolisian atas laporan mantan Menteri Peningkatan Produksi NII Imam Supriyanto, tentang dugaan pemalsuan surat. Panji Saat itu dicecar sepuluh pertanyaan seputar pemalsuan dokumen. Panji mengaku tidak tahu menahu soal pemalsuan. Begitu pula dengan keterlibatan NII.
Panji dilaporkan oleh Imam Supriyanto, pendiri YPI lain. Imam melaporkan setelah namanya dicoret dari kepengurusan YPI. Dia merasa tidak pernah menghadiri rapat pengurus serta menandatangani surat pengunduran diri.
Menurut Imam, ia dikeluarkan dari YPI setelah ia keluar dari jaringan NII pimpinan Panji. Imam mengaku pernah 20 tahun bergabung dengan NII dengan jabatan terakhir Menteri Peningkatan Produksi di NII.
Polri telah menangkap Gubernur NII wilayah Jawa Tengah berserta para pengurusnya. Berbagai barang bukti terkait NII disita termasuk aliran dana yang diduga mengalir ke Panji. [taz/dbs]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan isi komentar anda dengan bahasa yang santun

Lintas Sejarah

Al-Andalus (Arab: الأندلس al-andalus) adalah nama dari bagian Semenanjung Iberia (Spanyol dan Portugal) yang diperintah oleh orang Islam, atau orang Moor, dalam berbagai waktu antara tahun 711 dan 1492.[1] Al-Andalus juga sering disebut Andalusia, namun penggunaan ini memiliki keambiguan dengan wilayah administratif di Spanyol modern Andalusia. Masa kekuasaan Islam di Iberia dimulai sejak Pertempuran Guadalete, dimana pasukan Umayyah pimpinan Tariq bin Ziyad mengalahkan orang-orang Visigoth yang menguasai Iberia. Awalnya Al-Andalus merupakan provinsi dari Kekhalifahan Umayyah (711-750), lalu berubah menjadi sebuah keamiran (c. 750-929), sebuah kekhalifahan, (929-1031), dan akhirnya "taifa" yaitu kerajaan-kerajaan kecil pecahan dari kekhalifahan tersebut (1031-1492). Karena pada akhirnya orang-orang Kristen berhasil merebut Iberia dari tangan umat Islam (Reconquista), nama Al-Andalus umumnya tidak merujuk kepada Iberia secara umum, tapi kepada daerah-daerah yang dikuasai para Muslim pada zaman dahulu. Pada 1236, benteng terakhir umat Islam di Spanyol, Granada menyatakan tunduk kepada Ferdinand III dari Kastilia, dan menjadi negara bawahan Kastilia, hingga pada 1492 Muhammad XII menyerah sepenuhnnya kepada Los Reyes Católicos (Kerajaan Katolik Spanyol) pimpinan Raja Ferdinand dan Ratu Isabella. Sedangkan kekuasaan Islam di Portugal berakhir pada 1249 dengan ditaklukkannya Algarve oleh Afonso III. Kekalahan penguasa Muslim kemudian diikuti oleh penganiyaan dan pengusiran terhadap kaum Muslim dan Yahudi di Spanyol.[2] .