Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Priana, Kuswara S Taryono yang menganggap kliennya melakukan relokasi tersebut dalam rangka menjalankan tugas negara.
"Hakim telah mempertimbangkan fakta-fakta. Di antaranya keterangan BPKB dan ahli hukum Prof I Gde Pantja Astawa, dan keterangan dari BPK RI yang menyatakan, tidak ada kerugian negara," ujar Kuswara usai persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata Kota Bandung, Rabu (3/7/2011)
Kuswara pun tidak akkan gentar jika JPU mengajukan banding. Pasalnya, Priana sudah divonis bebas dari tuntutan primer dan subsider.
"Kami menghormati hak jaksa yang akan mengajukan banding, namun kami juga amat menghormati keputusan majelis hakim yang memvonis bebas murni Pak Priana," jelas dia.
Sementara itu, JPU Agus Mujoko bergegas pergi keluar sidang saat dihampiri wartawan. Dia menyatakan akan berpikir ulang untuk mengajukan banding. "Kami masih pikir-pikir dulu, masih ada waktu kok," singkatnya.
Priana yang saat itu menjabat sebagai Kabag Ekonomi tersandung kasus korupsi relokasi PKL di tujuh titik di Kota Bandung pada 2004-2005 lalu. Relokasi yang menelan biaya Rp2,5 miiar itu bertujuan untuk menyukseskan penyelenggaraan HUT KAA.
Dalam pelaksanaannya, Priana malah menunjuk langsung CV Usaha Mandiri yang dinilai kurang kredibel untuk pelaksanaan relokasi PKL ke Eks Toko Ria. Selain itu, meski relokasi telah dilakukan namun kenyataannya masih banyak PKL yang bekeliaran.[den]








Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan isi komentar anda dengan bahasa yang santun