Segala puji hanya milik Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi was sallam tuntunan kita, orang yang sangat kita cintai. Semua kaum muslim sepakat bahwa sholat lima waktu harus dikerjakan pada waktunya, dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
untuk pemesanan produk Madu dari HD bisa anda dapatkan di Al-Ikhwaninlife dengan no hp: 081279651501 dan 08197974192. Untuk keterangan lebih lanjut hubungi kami di nomor tersebut.
[JAKARTA] Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro mengemukakan, tidak ada pasal dalam RUU Keamanan Nasional (Kamnas) yang menyatakan bahwa intelijen bisa melakukan penangkapan. Peran intelijen adalah sebagai mata dan telinga yang memberikan masukan ke Dewan Keamanan Nasional (DKN). “Intelijen tidak untuk menangkap. Karena sesuai peraturan perundang-undangan yang ada seperti itu. Mereka lebih banyak merupakan mata dan telinga. Jadi, persepsi-persepsi yang ada sebenarnya perlu diluruskan karena itu tidak ada dalam isi RUU Kamnas,” tegas Purnomo dalam acara silaturahmi Menhan dengan pimpinan media massa di Jakarta, Rabu (27/7) malam.
Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menambahkan, perlu jelas dilihat bahwa intelijen bukan kekuasaan. Intelijen tidak diberikan kekuasaan, keberadaannya sebagai instrumen negara untuk mendapatkan suatu keterangan yang akan diolah kemudian menjadi informasi intelijen.
“Dia terbatas sebagai intelijen untuk pengambilan kesimpulan. Tidak dikenal bahwa intelijen digunakan untuk kekuasaan seperti yang pernah dilakukan oleh intelijen pada masa-masa lalu. Jadi, tentu ada reformasi terhadap pemahaman dan aplikasi terhadap intelijen,” jelas Sjafrie.
Menurutnya, juga perlu dilakukan reformasi dan perubahan tingkah laku, serta struktur dari intelijen itu sendiri. Jadi, intelijen sekedar instrumen negara untuk mendapat dan mengolah informasi, serta maksimal hanya menyimpulkan. [D-12]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan isi komentar anda dengan bahasa yang santun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan isi komentar anda dengan bahasa yang santun