Samarinda (SI ONLINE) - – Front Pembela Islam (FPI) Kaltim akan merazia tempat hiburan rumah karaoke keluarga QQ KTV di Jl Imam Bonjol karena dinilai berada dekat dengan sekolah dan rumah ibadah di wilayah tersebut.Razia ini untuk memeriksa kelengkapan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) QQ yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
Dikatakan Ketua FPI Kaltim Didit Ardiansyah, menurut Perda, tempat hiburan harus berjarak minimal 200 meter dari tempat ibadah dan sekolah. Di sisi selatan QQ terdapat SDN 008 Samarinda Ilir berjarak 100 meter. Sedangkan Musala Ar Rasyid terletak 150 meter di sisi utara QQ.
“Kami akan melakukan razia ke QQ yang jaraknya dengan SD dan musala. Kami ingin tahu soal kelengkapan dokumen QQ yang sudah beroperasi sejak sebulan lalu tersebut,” tukas Didit.
Ia mengaku razia ini juga bagian dari menindaklanjuti aspirasi warga sekitar Jl Imam Bonjol yang keberatan dengan hadirnya QQ. Mereka cemas rumah karaoke ini akan merusak tatanan sosial di wilayah itu, terutama karena dekat musala dan SD.
Meski menurut informasi QQ sudah mengantongi izin dari Pemkot, tapi penerbitan izin ini harus dikritisi lagi. "Proses dan tahapan terbitnya izin ini yang akan kami telusuri sehingga tidak ada permainan dalam menerbitkan izin. Pemkot juga tak boleh sewenang-wenang menerbitkan izin yang justru menyalahi Perda," ujarnya.
Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPTSP) Samarinda, Sopyan Supriadi, mengatakan QQ sudah mengantongi izin dari Pemkot sejak Agustus 2011 lalu yang dikeluarkan oleh BPPTSP. Dikeluarkannya izin ini juga atas rekomendasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Samarinda.
“Kalau soal jarak, itu urusan Kesbangpol,” ungkap Sopyan.
Menanggapi hal itu, Kapolresta Samarinda Kombes Pol M Arkan Hamzah melalui Kabag Ops Kompol I Nyoman Mertadhana mengatakan, pihaknya mengimbau kepada kelompok masyarakat agar tidak melakukan tindakan sendiri.
“Kita imbau agar jangan berbuat sendiri, apalagi sampai anarkis,” katanya.
Polresta akan melakukan pengecekan terkait persoalan perizinan di QQ dan berkoodinasi dengan Pemkot Samarinda. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran, diserahkan ke Pemkot yang berwenang menangani soal perizinan.
“Kita ikuti prosedur dan aturan yang berlaku menyikapi hal ini. Begitu juga dengan kelompok masyarakat yang berbuat anarkis, ya juga kita tindak sesuai aturan berlaku. Kami minta kepada masyarakat Samarinda untuk bersama-sama menjaga kondusifitas Kamtibmas demi keamanan dan kenyamanan bersama,” tegas Nyoman.
Pemkot Lambat Tanggapi Keluhan Umat
Lambatnya penanganan dan tidak tegasnya Pemkot menertibkan usaha panti pijat yang beroperasi dengan izin yang sudah habis masa berlakunya, Front Pembela Islam (FPI) Samarinda berencana untuk segera turun. Aksi yang akan dilakukan FPI terutama kepada tujuh usaha panti pijat yang belakangan ini disoroti publik.
"Pemkot begitu lambat dalam bersikap, kalau begini kami yang akan turun segera dalam pekan ini juga," kata Ketua FPI Samarinda Ahmad Rasyid.
Menurutnya, kelambanan Pemkot ini dapat membuat citra Pemkot sebagai pemberi izin dianggap lemah. Sehingga dengan mudahnya para pengusaha panti pijat menilai penegakkan aturan tidak dilaksanakan dengan cepat, ketika ada informasi kalau ada usaha yang beroperasi tan mengantongi izin berlaku atapun tak ada izin sama sekali.
"Kalau begini terus jangan salahkan ormas Islam bersama masyarakat turun menutup paksa usaha yang izinnya bermasalah. Kami sudah memberikan toleransi kepada Pemkot untuk mengatasinya sendiri, tapi hingga kini belum juga ditanggapi dengan cepat," jelasnya.
Sifat Pemkot yang mengulur-ngulur waktu ini, kata Rasyid, juga dapat menjadi celah segelintir oknum yang memanfaatkan situasi ini. Mereka akan menjadi penghubung agar dapat membantu menguruskan izin usaha panti pijat yang bermasalah tersebut.
"Ini sering kami dengar. Makanya Pemkot kini semakin lembek dalam menegakkan aturan yang ada," ucapnya.
Red: Jaka
Sumber: Samarinda Pos








Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan isi komentar anda dengan bahasa yang santun