Pages - Menu

BIADAB LA'NATULLAH

Blogger templates

Proyek Pencetakkan Al-qur'an

Jadwal Sholat Untuk DKI Jakarta

Jadwal Sholat

Segala puji hanya milik Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi was sallam tuntunan kita, orang yang sangat kita cintai. Semua kaum muslim sepakat bahwa sholat lima waktu harus dikerjakan pada waktunya, dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu/wajib yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”. [ QS. An Nisa’ (4) : 103]

Apabila Anda ingin menampilkan Jadwal Sholat ini di blog Anda, Ini caranya menampilkan Widget Jadwal Sholat di blog Anda


Reklame Anda

Reklame Anda
Manfaat Madu Bagi Kesehatan

Reklame Anda

Reklame Anda
Madu dari HD

Silakan Pesan

untuk pemesanan produk Madu dari HD bisa anda dapatkan di Al-Ikhwaninlife dengan no hp: 081279651501 dan 08197974192. Untuk keterangan lebih lanjut hubungi kami di nomor tersebut.

Selasa, 08 November 2011

Jawa Timur usulkan aturan dalam pemberian nama anak

 
SURABAYA (Arrahmah.com) – DPRD Kota Surabaya melalui Komisi D DPRD Surabaya berencana mengusulkan Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Pengaturan Pemberian Nama Anak.

Rencana pembuatan perda yang cukup nyeleneh tersebut, digagas Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
“Selama ini pemberian nama bayi atau anak merupakan kewenangan penuh yang dimiliki masing-masing orangtua. Namun dengan adanya raperda ini, pemkot dan dewan berhak cawe-cawe dalam memberikan nama anak,” kata Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Baktiono, Kamis (27/10/2011).
Baktiono mengungkapkan, produk hukum ini rencananya akan dimasukkan sebagai raperda inisiatif anggota DPRD, artinya, usulan raperda diusulkan DPRD dengan hak legislasi yang dimilikinya.
“Kami punya angan-angan seperti itu dan kami sedang mematangkan untuk mengusulkan raperda inisitif tentang nama anak ini,” tambahnya.
Ia menambahkan, komisinya sudah mengesahkan dua raperda tentang nama, yakni raperda nama jalan dan nama rumah sakit Bhakti Dharma Husada (BDH). Namun khusus nama anak ini pihaknya tidak mau disebut sebagai guyonan. Menurut dia, raperda ini penting bagi Surabaya sebagai ‘tetenger’ bagi setiap anak yang asli kelahiran Kota Pahlawan ini.
Jika Perda terkait nama tersebut disahkan, nantinya setiap anak asli Surabaya penting memiliki nama yang menjadi ciri khas Surabaya. Hal ini sebagai pengenal bahwa anak tersebut memang asli lahir di Surabaya.
“Dengan adanya tetenger itu nantinya, di manapun anak ini itu berada tinggal melihat namanya akan langsung diketahui bahwa dia adalah anak Surabaya,” jabar Baktiono.
Namun, terkait tetenger apa yang menjadi ciri khas Surabaya dia mengatakan masih akan dibahas lagi.
“Kami akan cari dulu konsepnya. Nantinya nama-nama itu akan dibagi per dapil (daerah pemilihan) atau per kecamatan,” jawab dia.
Dengan cara tersebut akan langsung diketahui dari kecamatan mana ia berasal. Bahkan, kalau perlu tetenger itu bisa diketahui dari kelurahan mana anak itu lahir.
Eddie Budi Prabowo, Wakil Ketua Komisi D menimpali konsep raperda inisiatif tentang nama anak ini bukan hal aneh. Ia membantah jika dengan raperda ini pemkot-DPRD akan ikut campur dalam memberikan nama anak.
Eddie menegaskan, kewenangan memberikan nama tetap menjadi hak prerogatif orangtua masing-masing.
“Namun kami usulkan untuk memberikan nama tambahan selain adanya tetenger bahwa anak itu adalah asli kelahiran Surabaya,” ujarnya.
Disinggung tentang bagaimana jika anak itu pindah domisili ke luar kota, ia mengutarakan, nama anak tidak akan mempengaruhi proses pindah alamat atau domisili.
“Yang jelas, pindah kemana pun, orang akan langsung bisa mengetahui bahwa dia asli kelahiran Surabaya hanya dengan mengetahui namanya,” jawab Eddie.
Usulan tersebut juga disetujui oleh Sudarwati Rorong Masduki Toha yang merupakan anggota Komisi D. Tetapi agar tidak muncul kontroversi, ia mencetuskan ide agar jika raperda ini gol direalisasikan, pansus yang melakukan pembahasan diserahkan pada lintas fraksi. (mdn/arrahmah.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan isi komentar anda dengan bahasa yang santun

Lintas Sejarah

Al-Andalus (Arab: الأندلس al-andalus) adalah nama dari bagian Semenanjung Iberia (Spanyol dan Portugal) yang diperintah oleh orang Islam, atau orang Moor, dalam berbagai waktu antara tahun 711 dan 1492.[1] Al-Andalus juga sering disebut Andalusia, namun penggunaan ini memiliki keambiguan dengan wilayah administratif di Spanyol modern Andalusia. Masa kekuasaan Islam di Iberia dimulai sejak Pertempuran Guadalete, dimana pasukan Umayyah pimpinan Tariq bin Ziyad mengalahkan orang-orang Visigoth yang menguasai Iberia. Awalnya Al-Andalus merupakan provinsi dari Kekhalifahan Umayyah (711-750), lalu berubah menjadi sebuah keamiran (c. 750-929), sebuah kekhalifahan, (929-1031), dan akhirnya "taifa" yaitu kerajaan-kerajaan kecil pecahan dari kekhalifahan tersebut (1031-1492). Karena pada akhirnya orang-orang Kristen berhasil merebut Iberia dari tangan umat Islam (Reconquista), nama Al-Andalus umumnya tidak merujuk kepada Iberia secara umum, tapi kepada daerah-daerah yang dikuasai para Muslim pada zaman dahulu. Pada 1236, benteng terakhir umat Islam di Spanyol, Granada menyatakan tunduk kepada Ferdinand III dari Kastilia, dan menjadi negara bawahan Kastilia, hingga pada 1492 Muhammad XII menyerah sepenuhnnya kepada Los Reyes Católicos (Kerajaan Katolik Spanyol) pimpinan Raja Ferdinand dan Ratu Isabella. Sedangkan kekuasaan Islam di Portugal berakhir pada 1249 dengan ditaklukkannya Algarve oleh Afonso III. Kekalahan penguasa Muslim kemudian diikuti oleh penganiyaan dan pengusiran terhadap kaum Muslim dan Yahudi di Spanyol.[2] .