"Tragisnya, meski sudah tahunan dipinjam Densus 88, hingga kini para terpidana tersebut tak kunjung dikembalikan ke LP. Bahkan, nasib para terpidana teroris tersebut hingga kini tidak diketahui, apakah sudah tewas atau masih hidup, apakah ditahan atau sudah dibebaskan," ujar Neta, Selasa (29/11/2011).
Diketahui, para terpidana teroris yang dipinjam Densus 88 tersebut antara lain, Nur Affifudin, Abdul Muis, Lilik Purnomo, Zuhroni, Ainul Bahri, Utomo Pamungkas, Azis Mustofa, Taufiq Masduki, Ali Imron dan lainnya.
"Ali Imron misalnya, terpidana seumur hidup ini dibon (pinjam) Densus 88 dari LP Kerobokan Bali pada 2004. Lalu ditahan di Rutan Polda Metro dan Juni 2011 dipindah ke LP Cipinang. Pada Juli 2011 kembali dibon Densus 88 dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya."
Terkait hal itu, IPW mendesak Polri untuk menjelaskan nasib para terpidana teroris tersebut secara transparan kepada publik. Sebab, dikhawatirkan akan muncul opini masyarakat bahwa kasus terorisme selama ini hanya sebuah rekayasa.
"Sebab setelah divonis pengadilan, terpidananya dipinjam Densus 88 dan hingga kini tidak dikembalikan ke LP. IPW juga mendesak adanya mekanisme transparan dalam kasus peminjaman terpidana terorisme ini agar tidak terjadi pelanggaran HAM."
IPW juga mendesak Komisi III DPR dan Kepala BIN untuk mempersoalkan kasus ini. Sebab, IPW yakin kalangan Komisi III maupun BIN tidak mengetahui hal ini. "Padahal, jika tidak transparan, peminjaman terpidana teroris ini dapat menimbulkan teror baru yangg tidak terdeteksi BIN."
Red: Jaka
Sumber: IPW








Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan isi komentar anda dengan bahasa yang santun