Pages - Menu

BIADAB LA'NATULLAH

Blogger templates

Proyek Pencetakkan Al-qur'an

Jadwal Sholat Untuk DKI Jakarta

Jadwal Sholat

Segala puji hanya milik Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi was sallam tuntunan kita, orang yang sangat kita cintai. Semua kaum muslim sepakat bahwa sholat lima waktu harus dikerjakan pada waktunya, dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu/wajib yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”. [ QS. An Nisa’ (4) : 103]

Apabila Anda ingin menampilkan Jadwal Sholat ini di blog Anda, Ini caranya menampilkan Widget Jadwal Sholat di blog Anda


Reklame Anda

Reklame Anda
Manfaat Madu Bagi Kesehatan

Reklame Anda

Reklame Anda
Madu dari HD

Silakan Pesan

untuk pemesanan produk Madu dari HD bisa anda dapatkan di Al-Ikhwaninlife dengan no hp: 081279651501 dan 08197974192. Untuk keterangan lebih lanjut hubungi kami di nomor tersebut.

Rabu, 02 November 2011

Negara Ini Anti Islam! Buku Islam Diawasi, Buku PKI Malah Dibiarkan

JAKARTA (voa-islam.com) – Sikap Kejaksaan Agung yang mengawasi buku-buku Islam dinilai sebagai tindakan diskriminatif dan anti Islam. Pasalnya, buku-buku PKI dan buku penodaan Islam malah dibiarkan beredar.


Isu pencekalan buku-buku karya intelektual muslim oleh Kejaksaan Agung RI akhir-akhir ini mendapatkan sorotan umat Islam. Banyak kalangan tokoh-tokoh Islam yang mengecam pelarangan tersebut sebagai kezaliman yang memundurkan bangsa ini ke zaman orde yang paling baru.
Mendengar isu pencekalan tersebut IKAPI (Ikatan Penerbit Indonesia) DKI Jakarta kemudian mengirimkan surat permohonan penjelasan mengenai pelarangan buku-buku Islam. Akhirnya Kejaksaan Agung mengirimkan surat penjelasan nomor B-1056/D.2/Dsp.2/10/2011 tertanggal 26 Oktober 2011 kepada pengurus IKAPI.
Dalam surat yang ditandatangani Jaksa Utama Madya, Hindiyana SH tersebut dijelaskan sejak terbitnya putusan MK nomor 6-13-20/PUU-VIII/2010 tanggal 13 Oktober 2010, maka Kejaksaan Agung tidak lagi berwenang mengeluarkan surat keputusan pelarangan buku, namun  berdasarkan UU No.16 Tahun 2004 pasal 30 ayat (3) huruf c, Kejaksaan Agung berwenang melakukan pengawasan terhadap barang cetakan yang beredar di Indonesia.
Dengan demikian, Hindayana menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak pernah mengeluarkan Surat Pelarangan buku sebagaimana yang disebutkan oleh IKAPI DKI Jakarta.
Selanjutnya, jelas Hindayana, Kejagung melakukan tindakan pengamanan terhadap buku-buku yang perlu diwaspadai, sebagai tindaklanjut surat dari Kementerian Bidang POLHUKAM nomor R-100/Seg/Polhukam/5/2011 tanggal 26 Mei 2011 yang diterima Kejaksaan Agung RI perihal penyampaian daftar buku-buku  yang perlu diwaspadai, untuk meneliti dan mengkaji buku-buku tersebut.
....Negara ngawur ya begitu! Itu buku tentang penodaan agama dan buku PKI nggak diawasi. Kenapa giliran buku-buku Islam malah diawasi, apa negara ini sudah dikuasai oleh orang-orang ateis dan penghina agama?...
Menanggapi surat dari Kejagung RI tersebut direktur An-Nasr Institute Munarman SH menilai tindakan Kejaksaan tersebut sebagai potret ngawur negara, karena bersikap sangat diskriminatif. Pasalnya, buku-buku komunis dan buku-buku yang menghina agama tidak diawasi, justru buku-buku agama yang diawasi. Dengan fakta-fakta ini, Munarman mempertanyakan, apakah negara ini sedang dikuasai orang-orang ateis dan penghina agama.
“Negara ngawur ya begitu! Itu buku tentang penodaan agama seperti buku ‘Lubang Hitam Agama’ dan buku ‘Fiqih Lintas Agama’ sudah lama dilaporkan kok nggak ada tindakan pengawasan oleh Kejakgung? Begitu juga buku ‘Aku Bangga Jadi Anak PKI’ dan ‘Anak PKI Masuk Parlemen’, kok nggak diawasi oleh Kejakgung? Kenapa giliran buku-buku Islam malah diawasi, apa negara ini sudah dikuasai oleh orang-orang ateis dan penghina agama?” jelasnya kepada voa-islam.com, Senin (31/10).
Munarman yang juga ketua DPP Front Pembela Islam (FPI) itu menjelaskan, FPI telah melaporkan empat judul buku secara resmi ke Kejaksaan Agung lantaran dinilai melanggar menodai agama dan makar terhadap negara. Buku “Lubang Hitam Agama” dan “Fiqih Lintas Agama” yang jelas-jelas menghina agama, melanggar pasal 156a KUHP tentang tindak pidana penodaan agama. Sedangkan buku “Aku Bangga Jadi Anak PKI” dan “Anak PKI Masuk Parlemen” dinilai melanggar pasal 107a KUHP atas upaya makar terhadap negara.
“Coba bandingkan empat buku tadi. Buku itu sudah dilaporkan secara resmi oleh FPI ke Kejakgung, tapi sampai sekarang kok nggak diawasi juga? Padahal jelas itu buku melanggar pasal 156a KUHP dan 107a KUHP yang diancam lima tahun penjara ke atas,” ungkapnya.
...Jadi betul kata Ustadz Abu Bakar Ba’asyir, negara ini diurus oleh gerombolan anti Islam...
Jika negara ini mau serius, tambah Munarman, seharusnya Kejakgung bisa melarang buku-buku yang telah dilaporkan FPI sebelum Undang-Undang nomor 4/PNPS/1963 dicabut MK pada bulan Oktober tahun 2010 lalu.
“Padahal laporan FPI itu sebelum PNPS 1963 itu dicabut, kalau negara ini memang serius jalankan! Kejakgung mestinya sebelum PNPS 1963 tentang pelarangan buku itu dicabut MK, sudah melarangnya sejak dulu, eh.. malah sekarang buku Islam diawasi. Jadi betul kata Ustadz Abu Bakar Ba’asyir negara ini diurus oleh gerombolan anti Islam,” pungkasnya. [taz/ahmed widad]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan isi komentar anda dengan bahasa yang santun

Lintas Sejarah

Al-Andalus (Arab: الأندلس al-andalus) adalah nama dari bagian Semenanjung Iberia (Spanyol dan Portugal) yang diperintah oleh orang Islam, atau orang Moor, dalam berbagai waktu antara tahun 711 dan 1492.[1] Al-Andalus juga sering disebut Andalusia, namun penggunaan ini memiliki keambiguan dengan wilayah administratif di Spanyol modern Andalusia. Masa kekuasaan Islam di Iberia dimulai sejak Pertempuran Guadalete, dimana pasukan Umayyah pimpinan Tariq bin Ziyad mengalahkan orang-orang Visigoth yang menguasai Iberia. Awalnya Al-Andalus merupakan provinsi dari Kekhalifahan Umayyah (711-750), lalu berubah menjadi sebuah keamiran (c. 750-929), sebuah kekhalifahan, (929-1031), dan akhirnya "taifa" yaitu kerajaan-kerajaan kecil pecahan dari kekhalifahan tersebut (1031-1492). Karena pada akhirnya orang-orang Kristen berhasil merebut Iberia dari tangan umat Islam (Reconquista), nama Al-Andalus umumnya tidak merujuk kepada Iberia secara umum, tapi kepada daerah-daerah yang dikuasai para Muslim pada zaman dahulu. Pada 1236, benteng terakhir umat Islam di Spanyol, Granada menyatakan tunduk kepada Ferdinand III dari Kastilia, dan menjadi negara bawahan Kastilia, hingga pada 1492 Muhammad XII menyerah sepenuhnnya kepada Los Reyes Católicos (Kerajaan Katolik Spanyol) pimpinan Raja Ferdinand dan Ratu Isabella. Sedangkan kekuasaan Islam di Portugal berakhir pada 1249 dengan ditaklukkannya Algarve oleh Afonso III. Kekalahan penguasa Muslim kemudian diikuti oleh penganiyaan dan pengusiran terhadap kaum Muslim dan Yahudi di Spanyol.[2] .