Pages - Menu

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Kiamat di Irak, 107 Tewas, 287 Luka, Akibat Serangan Bom

Bagdad, Paling sedikit 107 orang tewas dalam serangan bom dan senjata di Irak, Senin.

BIADAB LA'NATULLAH

Blogger templates

Proyek Pencetakkan Al-qur'an

Jadwal Sholat Untuk DKI Jakarta

Jadwal Sholat

Segala puji hanya milik Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi was sallam tuntunan kita, orang yang sangat kita cintai. Semua kaum muslim sepakat bahwa sholat lima waktu harus dikerjakan pada waktunya, dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

Ø¥ِÙ†َّ الصَّÙ„َاةَ Ùƒَانَتْ عَÙ„َÙ‰ الْÙ…ُؤْÙ…ِÙ†ِينَ Ùƒِتَابًا Ù…َÙˆْÙ‚ُوتًا

“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu/wajib yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”. [ QS. An Nisa’ (4) : 103]

Apabila Anda ingin menampilkan Jadwal Sholat ini di blog Anda, Ini caranya menampilkan Widget Jadwal Sholat di blog Anda


Reklame Anda

Reklame Anda
Manfaat Madu Bagi Kesehatan

Reklame Anda

Reklame Anda
Madu dari HD

Silakan Pesan

untuk pemesanan produk Madu dari HD bisa anda dapatkan di Al-Ikhwaninlife dengan no hp: 081279651501 dan 08197974192. Untuk keterangan lebih lanjut hubungi kami di nomor tersebut.

Selasa, 29 November 2011

Hari Gene, Masih Ada Penolakan Pembangunan Masjid Di Batuplat-Kupang

Kupang (voa-islam) – Meski Walikota Kupang telah memberikan persetujuannya kepada masyarakat muslim di Kelurahan Batuplat Kecamatan Kupang untuk mendirikan masjid, namun tetap saja mendapatkan penolakan dari warga Kristiani yang tinggal di wilayah itu, tak terkecuali segelintir anggota DPRD Kota Kupang.
Perlu diketahui, warga Muslim di Kelurahan Batuplat adalah kelompok minoritas. Mereka sangat mendambakan kehadiran rumah ibadah (masjid) di tempatnya tinggal. Sebagai warga yang baik, pihak panitia pembangunan masjid telah melakukan langkah-langkah prosedural untuk melengkapi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam proses pembangunannya, masjid yang dinamakan Nur Musafir ini mendapat tantangan dan penolakan oleh masyarakat sekitar kelurahan Batuplat yang mayoritas pemeluk Kristen Protestan dan Katolik. Kabarnya, penolakan warga itu akibat diprovokasi oleh Karang Taruna setempat atas pengaruh pastor dan pendeta mereka.  
Setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat Komisi A (30 Juni 2011), terkait pengaduan masyarakat tentang rencana pembangunan Masjid Nur Musafir di wilayah itu, sudah dua kali Ketua DPRD Kota Kupang Viktor Lerik, SE melayangkan surat yang ditujukan kepada Walikota Kupang  untuk mempersoalkan pembangunan Masjid Nur Musafir di Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Surat pertama (tertanggal 1 Juli 2011), menyatakan, bahwa pembangunan sebuah rumah ibadah, harus merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.
Berdasarkan laporan dari Karang Taruna dan warga masyarakat Kelurahan Batuplat yang berdomisili di sekitar lokasi pembangunan masjid, pihak DPRD mempertanyakan pembangunan Masjid Nur Musafir yang  dianggap tidak prosedural.

Seperti diketahui, dalam surat pernyataan Karang Taruna Paska Kelurahan Batuplat pada 19 Juni 2011, para pemuda Kristen ini coba menggertak, sekaligus menyodorkan persyaratan pembangunan Masjid Nur Musafir di Kelurahan Batuplat. Disebutkan, pihak Karang Taruna turut memberi dukungan terhadap pembangunan masjid sepanjang sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Karang Taruna juga meminta agar ketika dalam menjalankan ibadah di masjid tidak menggunakan alat pengeras suara.
Selanjutnya, pihak Karang Taruna menuntut agar masjid yang dibangun tidak berkembang menjadi pesantren dan sarana lainnya. Diharapkan, pemerintah Kota Kupang memperhatikan pembangunan tempat ibadah bagi umat Kristen di kelurahan Batuplat.
Dengan arogan dan terkesan mengancam, pihak Karang Taruna memberi warning (peringatan) kepada Panitia Pembangunan Masjid.  Ancamannya, jika dikemudian hari terjadi gesekan, konflik atau apapun yang berbau SARA, akibat dari pembangunan masjid ini, maka Karang Taruna tidak bertanggungjawab akan hal tersebut, tapi itu adalah tanggungjawab oknum/pribadi atau kelompok yang melakukan hal tersebut.
Surat yang kedua DPRD  (tertanggal 25 Juli 2011) yang juga ditujukan kepada Walikota Kupang, Ketua DPRD kembali menggertak: “Demi menjaga keamanan dan ketertiban serta kerukunan hidup antar umat beragama, terkait pembangunan Masjid Nur Musafir Kelurahan Batuplat, untuk itu dimohon agar aktivitas pembangunan masjid dihentikan sementara, sambil menunggu situasi dan kondisi yang lebih kondusif.”
Didukung Walikota Kupang
Walikota Kupang Drs. Daniel Adoe pada 12 Juli 2011 sudah menyatakan, pada prinsipnya pembangunan Masjid Nur Musafir Batuplat telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah sebagaimana diatur dlam pasal 14 ayat (1) dan (2).  Persetujuan Walikota itu dituangkan dalam surat keputusan Walikota Kupang Nomor: 66/KEP/HK/2010 tanggal 6 April 2010
Berkaitan dengan keluhan Karang Taruna dan sebagian warga masyarakat Kelurahan Batuplat yang mempersoalkan prosedur Pembangunan Masjid Nur Musafir, Pemerintah telah melakukan koordinasi dengan FKUB serta mengambil langkah-langkah untuk memverifikasi kembali kelengkapannya serta data-data pendukung yang berhubungan dengan kegiatan pembangunan yang dimaksud.
Berdasarkan ketentuan dan hasil verifikasi tersebut, maka Pemerintah telah memberikan persetujuan pembangunan Masjid Nur Musafir. Karena itu, tidak benar, jika ada tuduhan panitia pembangunan masjid belum memenuhi prosedur.
Berikut perlengkapan syarat yang telah dipenuhi panitia pembangunan untuk mendirikan sebuah masjid: berkas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Badan pelayanan Perijinan Terpadu (15 Juni 2011), Sertifikat Badan Pertanahan Nasional RI, Surat Keterangan Membangun dari Kecamatan Alak dan Kelurahan Batuplat, Rekomendasi Kementerian Agama Kantor Kota Kupang (20 Mei 2010), Rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Kupang, termasuk Surat Pernyataan Dukungan warga (tanda tangan) di Kelurahan Batuplat (sebanyak 65 jiwa).

Yang menarik, Walikota Kupang sendiri Drs. Daniel Adoe yang beragama Kristen itu, justru memfasilitasi pembangunan masjid dengan menghibahkan asset tanah Pemerintah Kota Kupang seluas 1.000 meter persegi (terletak di Rt 017/007 Kelurahan Batuplat Kecamatan Alak) kepada Yayasan Nur Musafir Kupang untuk kepentingan pembangunan dibidang keagamaan di Kelurahan Batuplat Kecamatan Alak Kota Kupang.
Surat DPRD (tertanggal 27 Juli) perihal Persetujuan Hibah Tanah yang ditandatangani oleh Dominggus Bolla pun menyatakan persetujuannya, sepanjang tidak bertentangan dengan peratuan perundang-undangan yang berlaku.
Intinya, rencana pembangunan Masjid Nu Musafir telah mendapat persetujuan dari walikota Kupang dan beberapa instansi terkait, sehingga produr yang telah dilampaui tersebut telah memenuhi persyaratan.
Ketua Panitia Pembangunan Masjid Nur Musafir Kelurahan Batuplat Muhammad Amir Pattyradja yang didampingi oleh Sekretarisnya Muhamad Kapitan Bella kepada voa-islam, meminta umat Islam dimanapun berada untuk memberi dukungan moril maupun materil dalam kegiatan pembangunan Masjid Nur Musafir. “Kehadiran masjid di Batuplat adalah kebutuhan,” kata Amir di kediamannya.
Untuk melancarkan pembangunan masjid di Kelurahan Batuplat, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT, Voa-Islam mengajak pembaca dan kaum muslimin di manapun berada agar menyisihkan rezekinya dalam rangka membantu saudara-saudara Muslim kita di sana yang sedang berjuang membangun rumah Allah ditengah penolakan masyarakat Kristen yang hendak menjegal proses pembangunannya. Semoga Allah membalas kebaikan kalian semua. (Desastian)

Inilah Penolakan Salibis Atas Pembangunan Masjid Nur Musafir di Kupang

Kupang (voa-islam) – Mereka yang mengatasnamakan warga kelurahan Batuplat menyatakan penyesalannya atas kebijakan Walikota Kupang yang telah memberikan persetujuannya perihal pembangunan Masjid Nur Musafir di Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Simon Dimu Djami, seorang tokoh Kristen di Kelurahan Batuplat menilai walikota Kupang tidak merespon aspirasinya untuk menolak pembangunan rumah ibadah (masjid) di tempat mereka berdomisili.
Tokoh Kristen itu menuding, proses pembangunan Masjid Nur Musafir di wilayahnya tidak prosedural. Ia beralasan, FKUB belum pernah mengadakan verifikasi data pendukung sehubungan dengan pembangunan masjid. FKUB juga dianggap belum pernah mengadakan dialog bersama masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan pihak terkait (sesuai dengan SKB Menteri No 8 dan 9 Tahun 2006) di sekitar wilayah pembangunan masjid. Lebih dari itu, Simon menuduh kelengkapan administrasi sebagai bagan pendukung pembangunan masjid penuh dengan rekayasa. Bersamaan dengan itu, ia melampirkan surat penolakan warga Batuplat, Surat Rekomendasi Ketua DPRD, dan Surat Rekomendasi Walikota Kupang.
“Kami atas nama warga Kelurahan Batuplat menolak pembangunan masjid karena tidak prosedural,” ujar Simon, tokoh Kristen Batuplat mengada-ada.
Penolakan terhadap pembangunan Masjid Nur Musafir juga dilakukan oleh Karang Taruna Paska Kelurahan Batuplat. Dalam surat pernyataannya, Karang Taruna menyatakan ketidaksetujuannya. Kelompok pemuda Kristen ini memberi persyaratan khusus, agar ketika dalam menjalankan ibadah di masjid tidak menggunakan alat pengeras suara.
Karang Taruna juga meminta agar masjid yang dibangun tidak berkembang menjadi pesantren dan sarana lainnya. Diharapkan, pemerintah Kota Kupang memperhatikan pembangunan tempat ibadah bagi umat Kristen di kelurahan Batuplat.
Dengan arogan dan dengan nada mengancam, Karang Taruna memberi warning (peringatan) kepada Panitia Pembangunan Masjid.  Ancamannya, jika dikemudian hari terjadi gesekan, konflik atau apapun yang berbau SARA, akibat dari pembangunan masjid ini, maka Karang Taruna tidak bertanggungjawab akan hal tersebut, tapi itu adalah tanggungjawab oknum/pribadi atau kelompok yang melakukan hal tersebut.
Dalam berkas surat penolakan pembangunan masjid, disebutkan masyarakat Kristen di kelurahan Batuplat menemukan adanya keganjalan data administrasi persetujuan dari masyarakat di sekitar tempat pembangunan masjid, diantaranya: tidak adanya dukungan langsung masyarakat sekitar lokasi pembangunan, belum pernah melakukan rembuk warga terkait pembangunan masjid, pemerintah Kupang tidak dapat menunjukkan bukti berupa KTP 90 orang pengguna rumah ibadat dan 60 orang warga yang bermukim di sekitar lokasi pembangunan masjid.
Pada tanggal 17 Juni 2011 pukul 10.00 wita bertempat di ruang kerja Walikota Kupang, telah terjadi pertemuan antara tokoh pemuda, lurah Batuplat dan Camat Alak. Menurut tokoh Kristen Batuplat, dalam pertemuan itu tidak menemukan titik temu.  Berkali-kali, mereka menyatakan ketidaknyamanannya dengan keberadaan masjid dengan alasan proporsi umat Islam di kelurahan ini tidak mencapai quota yang ada untuk pembangunan masjid dan tidak ada persetujuan warga di sekitar lokasi pembangunan.
“Kami atas nama masyarakat yang berdomisili di sekitar lokasi pembangunan Masjid Nur Musafir menolak dengan tegas pembangunan masjid tersebut, dikarenakan tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Maka dengarlah aspirasi kami, sebelum terjadi gesekan-gesekan yang tidak diinginkan di Kupang,” kata tokoh Kristen itu mengancam.

Kejanggalan Surat Penolakan
Menanggapi tuduhan tokoh Kristen dan Karang Taruna  yang menilai pembangunan masjid tidak memenuhi prosedural, Ketua Panitia Pembangunan Masjid Nur Musafir Muhammad Amir Pattyradja kepada voa-Islam di kediamannya membantahnya. “Tuduhan, kami tidak didukung warga setempat dan tidak melengkapi administratif itu, jelas tidak benar. Kami sudah melengkapi persyaratannya.”
Harus diketahui, Walikota Kupang Drs. Daniel Adoe telah menghadiri pelatakan batu pertama di lokasi pembangunan Masjid Nur Musafir, Jl. Badak Rt. 017/Rw 007 Kelurahan Batuplat-Kecamatan Alak-Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Turut hadir para ulama, anggota DPRD, Kapolresta Kupang dan Kodim setempat.
Lebih jauh, Amir justru menemukan banyak kejanggalan terkait surat pernyataan penolakan warga (Kristen) yang jelas direkasaya, yakni tidak menyertai KTP. Besar kemungkinan surat pernyataan penolakan (dalam bentuk tandatangan) itu palsu.  Jadi siapa yang sebenarnya berdusta?
Ahad kemarin (20 November 2011), sempat beredar isu akan ada pengerahan massa di lokasi pembangunan masjid. Namun, umat Islam di Batuplat tidak gentar. Mereka tetap akan membangun masjid, apapun yang terjadi. Penolak warga Kristen itu kabarnya menganggap bahwa masjid itu dibangun oleh orang Jawa (pendatang). Agar tidak salah paham, pihak panitia pembangunan masjid akan menggunakan tukangnya dari Kampung Solor yang asli NTT.
Kabar terakhir dari Kupang, Ahad lalu, pembangunan masjid berjalan lancar. “Sampai saat ini belum ada gangguan di lapangan, hanya ada dari kelompok mereka yang sempat monitoring dari luar lokasi pada malam dan siang hari. Kami masih menunggu perkembangan hari-hari kedepannya, karena mereka baru mengadakan penyebaran informasi dan pertemuan kelompok kecil,” kata Muhamad Kapitan Bella, sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Nur Musafir.
Desastian

Khawatir Kasus Terorisme Direkayasa, IPW Pertanyakan Nasib Teroris yang Dipinjam Densus 88

Jakarta (SI ONLINE) - Presedium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyayangkan sikap Densus 88 terhadap puluhan teroris yang dipinjam Densus 88 Polri dari sejumlah lembaga pemasyarakatan (LP) di Indoensia yang belum diketahui keberadaan dan nasibnya hingga kini.

"Tragisnya, meski sudah tahunan dipinjam Densus 88, hingga kini para terpidana tersebut tak kunjung dikembalikan ke LP. Bahkan, nasib para terpidana teroris tersebut hingga kini tidak diketahui, apakah sudah tewas atau masih hidup, apakah ditahan atau sudah dibebaskan," ujar Neta, Selasa (29/11/2011).

Diketahui, para terpidana teroris yang dipinjam Densus 88 tersebut antara lain, Nur Affifudin, Abdul Muis, Lilik Purnomo, Zuhroni, Ainul Bahri, Utomo Pamungkas, Azis Mustofa, Taufiq Masduki, Ali Imron dan lainnya.

"Ali Imron misalnya, terpidana seumur hidup ini dibon (pinjam) Densus 88 dari LP Kerobokan Bali pada 2004. Lalu ditahan di Rutan Polda Metro dan Juni 2011 dipindah ke LP Cipinang. Pada Juli 2011 kembali dibon Densus 88 dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya."

Terkait hal itu, IPW mendesak Polri untuk menjelaskan nasib para terpidana teroris tersebut secara transparan kepada publik. Sebab, dikhawatirkan akan muncul opini masyarakat bahwa kasus terorisme selama ini hanya sebuah rekayasa.

"Sebab setelah divonis pengadilan, terpidananya dipinjam Densus 88 dan hingga kini tidak dikembalikan ke LP. IPW juga mendesak adanya mekanisme transparan dalam kasus peminjaman terpidana terorisme ini agar tidak terjadi pelanggaran HAM."

IPW juga mendesak Komisi III DPR dan Kepala BIN untuk mempersoalkan kasus ini. Sebab, IPW yakin kalangan Komisi III maupun BIN tidak mengetahui hal ini. "Padahal, jika tidak transparan, peminjaman terpidana teroris ini dapat menimbulkan teror baru yangg tidak terdeteksi BIN."

Red: Jaka
Sumber: IPW

Lintas Sejarah

Al-Andalus (Arab: الأندلس al-andalus) adalah nama dari bagian Semenanjung Iberia (Spanyol dan Portugal) yang diperintah oleh orang Islam, atau orang Moor, dalam berbagai waktu antara tahun 711 dan 1492.[1] Al-Andalus juga sering disebut Andalusia, namun penggunaan ini memiliki keambiguan dengan wilayah administratif di Spanyol modern Andalusia. Masa kekuasaan Islam di Iberia dimulai sejak Pertempuran Guadalete, dimana pasukan Umayyah pimpinan Tariq bin Ziyad mengalahkan orang-orang Visigoth yang menguasai Iberia. Awalnya Al-Andalus merupakan provinsi dari Kekhalifahan Umayyah (711-750), lalu berubah menjadi sebuah keamiran (c. 750-929), sebuah kekhalifahan, (929-1031), dan akhirnya "taifa" yaitu kerajaan-kerajaan kecil pecahan dari kekhalifahan tersebut (1031-1492). Karena pada akhirnya orang-orang Kristen berhasil merebut Iberia dari tangan umat Islam (Reconquista), nama Al-Andalus umumnya tidak merujuk kepada Iberia secara umum, tapi kepada daerah-daerah yang dikuasai para Muslim pada zaman dahulu. Pada 1236, benteng terakhir umat Islam di Spanyol, Granada menyatakan tunduk kepada Ferdinand III dari Kastilia, dan menjadi negara bawahan Kastilia, hingga pada 1492 Muhammad XII menyerah sepenuhnnya kepada Los Reyes Católicos (Kerajaan Katolik Spanyol) pimpinan Raja Ferdinand dan Ratu Isabella. Sedangkan kekuasaan Islam di Portugal berakhir pada 1249 dengan ditaklukkannya Algarve oleh Afonso III. Kekalahan penguasa Muslim kemudian diikuti oleh penganiyaan dan pengusiran terhadap kaum Muslim dan Yahudi di Spanyol.[2] .