Ketika ditanyakan apakah itu bukan suatu intervensi orang luar, Jimly menampik sebutan itu. Ia mengatakan itu sekedar ekspresi kekecewaan. ”Mereka merasa terzalimi” tegas Jimly.
Lalu Jimly meminta agar pemerintah Bogor mematuhi putusan MA yang sudah berkekuatan hukum yang tetap. Namun, tatkala disampaikan bahwa Walikota Bogor Diani Budiarto sudah melaksanakan putusan MA terkait surat pembekuan IMB GKI Yasmin oleh Kepala Dinas Tata Kota yang dituangkan dalam surat Walikota tertanggal 8 Maret 2011 dan bahwa sudah ada fatwa MA yang meminta GKI Yasmin menggugat Walikota bila merasa dirugikan oleh Surat Walikota 11 Maret 2011 yang mencabut IMB yang sebelumnya sempat dicairkan, Jimly tampak kaget dan merasa kurang lengkap mengikuti kasus tersebut.
Meski demikian Jimly meminta Walikota Bogor memberikan penyelesaian yang baik kepada pihak gereja seperti relokasi di tempat yang kondusif untuk ibadah.
Rep: SI/Pina








Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan isi komentar anda dengan bahasa yang santun