
Ust. Muhammad Muafa, M.Pd
Pengasuh Pondok Pesantren IRTAQI, Malang-Jawa Timur
Pertanyaan Kirim Ke: redaksi@suara-islam.com
PERTANYAAN:
Kualitas hadis ini bagaimana ustadz;
Dari ibnu Umar, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda; Dua orang yang tidak diterima shalatnya; Seorang hamba yang melarikan diri dari majikannya hingga ia kembali, dan seorang istri yang tidak menaati suaminya hingga ia kembali taat (H.R. At-Thobarony)
Fuad- Surabaya
Hadits yang ditanyakan adalah hadis shahih dan lafadznya adalah sebagai berikut;
عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اثْنَانِ لا تُجَاوِزُ صَلاتُهُمَا رُءُوسَهُمَا : عَبْدٌ أَبَقَ مِنْ مَوَالِيهِ حَتَّى يَرْجِعَ إِلَيْهِمْ ، وَامْرَأَةٌ عَصَتْ زَوْجَهَا حَتَّى تَرْجِعَ
Dari ibnu Umar, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda; Dua orang yang Shalatnya tidak melampaui kepala mereka; Seorang hamba yang melarikan diri dari majikannya hingga ia kembali, dan seorang istri yang tidak menaati/membangkang suaminya hingga ia kembali taat. (H.R. At-Thobarony)
Hadits ini diriwayatkan oleh At-Thobarony dalam Al-Mu'jam As-Shoghir dan Al-Mu'jam Al-Ausath sebagaimana diriwayatkan juga oleh Al-Hakim. Al-Haitsami berkata dalam Majma' Az-Zawaid;
مجمع الزوائد (4/ 574)
وعن ابن عمر قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم :
اثنان لا تجاوز صلاتهما رؤوسهما : عبد آبق من مواليه حتى يرجع إليهم وامرأة عصت زوجها حتى ترجع
رواه الطبراني في الصغير والأوسط ورجاله ثقات
Dari ibnu Umar, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda; Dua orang yang Shalatnya tidak melampaui kepala mereka; Seorang hamba yang melarikan diri dari majikannya hingga ia kembali, dan seorang istri yang tidak menaati/membangkang suaminya hingga ia kembali taat. Diriwayatkan oleh At-Thobarony dalam Al-Mu'jam As-Shoghir dan Al-Ausath dan perwai-perawinya adalah Tsiqot.
Al-Albani juga menshahihkannya dalam As-Silsilah As-Shohihah dan Shohih At-Targhib Wa At-Tarhib.
Riwayat lain yang senada dan diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam Sunannya yang dihasankan oleh At-Tirmidzi dan disetujui oleh Albani. At-Tirmidzi meriwayatkan;
سنن الترمذى - مكنز (2/ 129، بترقيم الشاملة آليا)
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا عَلِىُّ بْنُ الْحَسَنِ حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ وَاقِدٍ حَدَّثَنَا أَبُو غَالِبٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا أُمَامَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « ثَلاَثَةٌ لاَ تُجَاوِزُ صَلاَتُهُمْ آذَانَهُمُ الْعَبْدُ الآبِقُ حَتَّى يَرْجِعَ وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ وَإِمَامُ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ ». قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ. وَأَبُو غَالِبٍ اسْمُهُ حَزَوَّرٌ.
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Isma'il berkata; telah menceritakan kepada kami Ali bin Al Hasan berkata; telah menceritakan kepada kami Al Husain bin Al Waqid berkata; telah menceritakan kepada kami Abu Ghalib ia berkata; "Aku mendengar Abu Umamah berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tiga orang yang shalatnya tidak akan melampaui telinga mereka; seorang budak yang kabur hingga ia kembali, seorang istri yang bermalam sementara suaminya dalam keadaan marah kepadanya dan seorang imam bagi suatu kaum sedangkan mereka tidak suka." Abu Isa berkata; "Dari jalur ini, hadits ini derajatnya hasan gharib. Sedangkan Abu Ghalib namanya Hazawwar." (H.R. At-Tirmidzi)
Hadis ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, Abu Ya'la, At-Thobarony, Al-Baihaqy dalam Al-Ma'rifah, Ad-Dhiya', dan Al-Baghowy dalam Syarhu As-Sunnah.
Hadis ini adalah dalil yang jelas bagi para wanita muslimah yang hanya berharap ridha Rabbnya, bahwa membuat suami marah adalah hal yang berbahaya. Amal shalih berupa Shalat menjadi ditahan dan belum diterima jika suami dalam keadaan marah kepadanya. Hadis ini juga menjadi dalil bahwa asas perlakuan seorang istri kepada suaminya adalah Tholabu Ar-Ridho (mencari kerelaan/keridhoan) suami, selama suami tidak memerintahkan berbuat maksiat. Wallahua'lam.








Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan isi komentar anda dengan bahasa yang santun