Pages - Menu

BIADAB LA'NATULLAH

Blogger templates

Proyek Pencetakkan Al-qur'an

Jadwal Sholat Untuk DKI Jakarta

Jadwal Sholat

Segala puji hanya milik Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi was sallam tuntunan kita, orang yang sangat kita cintai. Semua kaum muslim sepakat bahwa sholat lima waktu harus dikerjakan pada waktunya, dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu/wajib yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”. [ QS. An Nisa’ (4) : 103]

Apabila Anda ingin menampilkan Jadwal Sholat ini di blog Anda, Ini caranya menampilkan Widget Jadwal Sholat di blog Anda


Reklame Anda

Reklame Anda
Manfaat Madu Bagi Kesehatan

Reklame Anda

Reklame Anda
Madu dari HD

Silakan Pesan

untuk pemesanan produk Madu dari HD bisa anda dapatkan di Al-Ikhwaninlife dengan no hp: 081279651501 dan 08197974192. Untuk keterangan lebih lanjut hubungi kami di nomor tersebut.

Senin, 15 Oktober 2012

Salat Wanita Tidak Diterima Jika Membuat Marah Suami, Sahihkah Haditsnya?

Diasuh oleh:
Ust. Muhammad Muafa, M.Pd
Pengasuh Pondok Pesantren IRTAQI, Malang-Jawa Timur

Pertanyaan Kirim Ke: redaksi@suara-islam.com

PERTANYAAN:

Kualitas hadis ini bagaimana ustadz;

Dari ibnu Umar, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda; Dua orang yang tidak diterima shalatnya; Seorang hamba yang melarikan diri dari majikannya hingga ia kembali, dan seorang istri yang tidak menaati suaminya hingga ia kembali taat (H.R. At-Thobarony)

Fuad- Surabaya
JAWABAN:

Hadits yang ditanyakan  adalah hadis shahih dan lafadznya adalah sebagai berikut;

عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اثْنَانِ لا تُجَاوِزُ صَلاتُهُمَا رُءُوسَهُمَا : عَبْدٌ أَبَقَ مِنْ مَوَالِيهِ حَتَّى يَرْجِعَ إِلَيْهِمْ ، وَامْرَأَةٌ عَصَتْ زَوْجَهَا حَتَّى تَرْجِعَ

Dari ibnu Umar, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda; Dua orang yang Shalatnya tidak melampaui kepala mereka; Seorang hamba yang melarikan diri dari majikannya hingga ia kembali, dan seorang istri yang tidak menaati/membangkang suaminya hingga ia kembali taat
. (H.R. At-Thobarony)

Hadits ini diriwayatkan oleh At-Thobarony dalam Al-Mu'jam As-Shoghir dan Al-Mu'jam Al-Ausath sebagaimana diriwayatkan juga oleh Al-Hakim. Al-Haitsami berkata dalam Majma' Az-Zawaid;

مجمع الزوائد (4/ 574)
وعن ابن عمر قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم :
 اثنان لا تجاوز صلاتهما رؤوسهما : عبد آبق من مواليه حتى يرجع إليهم وامرأة عصت زوجها حتى ترجع
 رواه الطبراني في الصغير والأوسط ورجاله ثقات


Dari ibnu Umar, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda; Dua orang yang Shalatnya tidak melampaui kepala mereka; Seorang hamba yang melarikan diri dari majikannya hingga ia kembali, dan seorang istri yang tidak menaati/membangkang suaminya hingga ia kembali taat. Diriwayatkan oleh At-Thobarony dalam Al-Mu'jam As-Shoghir dan Al-Ausath dan perwai-perawinya adalah Tsiqot.

Al-Albani juga menshahihkannya dalam As-Silsilah As-Shohihah dan Shohih At-Targhib Wa At-Tarhib.

Riwayat lain yang senada dan diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dalam Sunannya yang dihasankan oleh At-Tirmidzi dan disetujui oleh Albani. At-Tirmidzi meriwayatkan;

سنن الترمذى - مكنز (2/ 129، بترقيم الشاملة آليا)
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا عَلِىُّ بْنُ الْحَسَنِ حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ وَاقِدٍ حَدَّثَنَا أَبُو غَالِبٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا أُمَامَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « ثَلاَثَةٌ لاَ تُجَاوِزُ صَلاَتُهُمْ آذَانَهُمُ الْعَبْدُ الآبِقُ حَتَّى يَرْجِعَ وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ وَإِمَامُ قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ ». قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ غَرِيبٌ مِنْ هَذَا الْوَجْهِ. وَأَبُو غَالِبٍ اسْمُهُ حَزَوَّرٌ.

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Isma'il berkata; telah menceritakan kepada kami Ali bin Al Hasan berkata; telah menceritakan kepada kami Al Husain bin Al Waqid berkata; telah menceritakan kepada kami Abu Ghalib ia berkata; "Aku mendengar Abu Umamah berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tiga orang yang shalatnya tidak akan melampaui telinga mereka; seorang budak yang kabur hingga ia kembali, seorang istri yang bermalam sementara suaminya dalam keadaan marah kepadanya dan seorang imam bagi suatu kaum sedangkan mereka tidak suka." Abu Isa berkata; "Dari jalur ini, hadits ini derajatnya hasan gharib. Sedangkan Abu Ghalib namanya Hazawwar."
(H.R. At-Tirmidzi)

Hadis ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, Abu Ya'la, At-Thobarony, Al-Baihaqy dalam Al-Ma'rifah, Ad-Dhiya', dan Al-Baghowy dalam Syarhu As-Sunnah.

Hadis ini adalah dalil yang jelas bagi para wanita muslimah yang hanya berharap ridha Rabbnya, bahwa membuat suami marah adalah hal yang berbahaya. Amal shalih berupa Shalat menjadi ditahan dan belum diterima jika suami dalam keadaan marah kepadanya. Hadis ini juga menjadi dalil bahwa asas perlakuan seorang istri kepada suaminya adalah Tholabu Ar-Ridho (mencari kerelaan/keridhoan) suami, selama suami tidak memerintahkan berbuat maksiat. Wallahua'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan isi komentar anda dengan bahasa yang santun

Lintas Sejarah

Al-Andalus (Arab: الأندلس al-andalus) adalah nama dari bagian Semenanjung Iberia (Spanyol dan Portugal) yang diperintah oleh orang Islam, atau orang Moor, dalam berbagai waktu antara tahun 711 dan 1492.[1] Al-Andalus juga sering disebut Andalusia, namun penggunaan ini memiliki keambiguan dengan wilayah administratif di Spanyol modern Andalusia. Masa kekuasaan Islam di Iberia dimulai sejak Pertempuran Guadalete, dimana pasukan Umayyah pimpinan Tariq bin Ziyad mengalahkan orang-orang Visigoth yang menguasai Iberia. Awalnya Al-Andalus merupakan provinsi dari Kekhalifahan Umayyah (711-750), lalu berubah menjadi sebuah keamiran (c. 750-929), sebuah kekhalifahan, (929-1031), dan akhirnya "taifa" yaitu kerajaan-kerajaan kecil pecahan dari kekhalifahan tersebut (1031-1492). Karena pada akhirnya orang-orang Kristen berhasil merebut Iberia dari tangan umat Islam (Reconquista), nama Al-Andalus umumnya tidak merujuk kepada Iberia secara umum, tapi kepada daerah-daerah yang dikuasai para Muslim pada zaman dahulu. Pada 1236, benteng terakhir umat Islam di Spanyol, Granada menyatakan tunduk kepada Ferdinand III dari Kastilia, dan menjadi negara bawahan Kastilia, hingga pada 1492 Muhammad XII menyerah sepenuhnnya kepada Los Reyes Católicos (Kerajaan Katolik Spanyol) pimpinan Raja Ferdinand dan Ratu Isabella. Sedangkan kekuasaan Islam di Portugal berakhir pada 1249 dengan ditaklukkannya Algarve oleh Afonso III. Kekalahan penguasa Muslim kemudian diikuti oleh penganiyaan dan pengusiran terhadap kaum Muslim dan Yahudi di Spanyol.[2] .