BIADAB LA'NATULLAH
Blogger templates
Proyek Pencetakkan Al-qur'an
Jadwal Sholat Untuk DKI Jakarta
Jadwal Sholat
Segala puji hanya milik Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi was sallam tuntunan kita, orang yang sangat kita cintai. Semua kaum muslim sepakat bahwa sholat lima waktu harus dikerjakan pada waktunya, dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu/wajib yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”. [ QS. An Nisa’ (4) : 103]
Apabila Anda ingin menampilkan Jadwal Sholat ini di blog Anda, Ini caranya menampilkan Widget Jadwal Sholat di blog Anda
Silakan Pesan
untuk pemesanan produk Madu dari HD bisa anda dapatkan di Al-Ikhwaninlife dengan no hp: 081279651501 dan 08197974192. Untuk keterangan lebih lanjut hubungi kami di nomor tersebut.
Minggu, 28 Oktober 2012
Lawan Kaum Liberalis Mesir,Sejuta Buku Dukung Penerapan Syari'at Islam
MESIR.(voa-islam.com) – Jum’at, 25 Oktober 2012, Komisi Syar’i untuk hak dan reformasi (Al-Haiah Asy-Syar’iyyah lil huquq wal ishlah)
mengumumkan meluncurkan kampanye dengan membagi-bagikan satu juta
naskah salinan fatwa Ulama Al-Azhar tentang pengagungan terhadap
syari’at dan penerapannya yang berisikan fatwa-fatwa Syaikh Mahmud
Shaltout dan Syaikh Gad Al-Haq Ali Gad Al-Haq, Dua Mufti negri Mesir dan
termmasuk pernah menjadi Syaikh Al-Azhar.
Dalam hal ini, Dr Ahmad Ahmad Yusri,
anggota Haiah Syar’iyyah, mengatakan bahwa kampanye ini adalah sebagai
bentuk penolakan tuntutan kaum liberalis dan sekuleris untuk
melanggengkan pasal kedua dalam UUD 71.
Komisi syar’i untuk hak dan reformasi
menegaskan bahwa ia menuntut untuk menghapus secara permanen kata
prinsip dari teks pasal kedua dari UUD agar yang menjadi teks adalah
syari’at Islam sebagai sumber utama pengundang-undangan.
Ia juga mencatat bahwa kampanye
pembagi-bagian sejuta naskah tersebut berupa buku kecil fatwa-fatwa
ulama Al-Azhar tentang pengagungan syari’at dan penerapannya yang
bertujuan untuk menegaskan bahwa syari’at Islam lebih diutamakan
daripada konstitusi dan undang-undang lainnya.(usamah/islam)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)








Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan isi komentar anda dengan bahasa yang santun