Pages - Menu

BIADAB LA'NATULLAH

Blogger templates

Proyek Pencetakkan Al-qur'an

Jadwal Sholat Untuk DKI Jakarta

Jadwal Sholat

Segala puji hanya milik Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi was sallam tuntunan kita, orang yang sangat kita cintai. Semua kaum muslim sepakat bahwa sholat lima waktu harus dikerjakan pada waktunya, dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

Ø¥ِÙ†َّ الصَّÙ„َاةَ Ùƒَانَتْ عَÙ„َÙ‰ الْÙ…ُؤْÙ…ِÙ†ِينَ Ùƒِتَابًا Ù…َÙˆْÙ‚ُوتًا

“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu/wajib yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”. [ QS. An Nisa’ (4) : 103]

Apabila Anda ingin menampilkan Jadwal Sholat ini di blog Anda, Ini caranya menampilkan Widget Jadwal Sholat di blog Anda


Reklame Anda

Reklame Anda
Manfaat Madu Bagi Kesehatan

Reklame Anda

Reklame Anda
Madu dari HD

Silakan Pesan

untuk pemesanan produk Madu dari HD bisa anda dapatkan di Al-Ikhwaninlife dengan no hp: 081279651501 dan 08197974192. Untuk keterangan lebih lanjut hubungi kami di nomor tersebut.

Minggu, 16 Oktober 2011

Korupsi Memenjarakan Ekonomi Indonesia

alt
Dr. Hndri Saparini
Ekonom

Indonesia terpuruk karena korupsi. Kira-kira itulah opini publik yang saat ini terbentuk. Semula saya sangat meyakini bahwa pernyataan tersebut tidak sepenuhnya benar karena ada faktor lain yang sejatinya telah membuat ekonomi Indonesia terpuruk yakni paradigma ekonomi yang cenderung menerapkan ekonomi neoliberal. Pilihan paradigma tersebut telah mengakibatkan kegagalan Indonesia dalam mensejahterakan rakyat dan kegagalan Indonesia untuk mensejajarkan kemajuan ekonominya dengan negara-negara Asia lainnya.

Namun, setelah semakin terkuat praktek-praktek korupsi yang semakin meluas bahkan memasuki wilayah penentu strategi dan kebijakan, saya akhirnya berpikir jangan-jangan korupsi memang telah menjadi biang keladinya. Keyakinan ini muncul karena modus korupsi di Indonesia bukan semata bentuk penyelewengan terhadap keuangan negara. Bukan sekadar praktek memotong dan mengutip anggaran belanja pemerintah untuk kepentingan pribadi dan kelompok. Tetapi modus operandi korupsi di Indonesia sudah sangat luar biasa hingga korupsi untuk memengaruhi arah dan strategi kebijakan publik.

Korupsi dan Penjarahan Anggaran

Untuk memudahkan analisa kita, menurut saya praktek korupsi di Indonesia dapat dikategorikan menjadi dua model berdasarkan dampak kerugian yang ditimbulkannya yakni korupsi yang mengakibatkan kerugian finansial karena yang dikorupsi adalah keuangan negara. Baik keuangan negara yang dikelola langsung oleh eksekutif seperti keuangan negara dalam APBN dan APBD. Maupun keuangan negara yang dipisahkan seperti keuangan negara yang pengelolaannya dilakukan oleh berbagai BUMN dan BUMD, semisal PT Kereta Api, PDAM, dll. Model korupsi yang kedua adalah korupsi yang mengakibatkan kerugian ekonomi secara luas.

Mari kita mulai dengan korupsi yang menimbulkan kerugian secara financial. Ada banyak cara yang dilakukan. Pertama, korupsi dengan kutipan atau janji fee sebesar jumlah prosentase tertentu atas proyek pemerintah yang dibiayai APBN maupun APBD. Korupsi lewat fee seperti ini pada umumnya tidak mempengaruhi jenis dan besaran proyek yang telah direncanakan dan ditetapkan dalam APBN atau APBD. Tetapi dapat mempercepat proses persetujuan dan memudahkan untuk menjadi pelaksana proyek. Praktek ini termasuk model “konvensional” yang sudah sangat lumrah dilakukan sejak era Orde Baru. Pada akhir 1990an Bank Dunia juga pernah melaporkan bahwa rezim Soeharto sangat korup karena sekitar 30 persen anggaran belanja dalam APBN dikorupsi.

Kasus wisma atlet Jaka Baring Palembang untuk kegiatan SEA Games 2011 misalnya, atau proyek stadion olah raga Hambalang yang melibatkan Nazarudin, koruptor kelas kakap dari legislatif dan menyeret banyak pejabat tinggi dari Kementrian Pemuda dan Olah Raga, merupakan contoh lain dari korupsi model fee. Seperti telah disebutkan sebelumnya, dalam korupsi ini koruptor tidak selalu ikut merencanakan proyeknya tetapi sekadar memangkas budget berbagai proyek.

Kedua, korupsi ini dilakukan untuk mendapatkan fee dari proyek-proyek pemerintah tetapi kerja “mafia” telah dimulai dari pengusulan jenis proyek yang sesuai dengan minat dan kepentingan mafia. Model korupsi ini dapat dikatakan bentuk penjarahan keuangan negara. Dugaan korupsi ala Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi misalnya, sangat mungkin merupakan bagian dari praktek korupsi model mafia. Kasus mafia anggaran Kemenakertrans yang tertangkap tangan karena ada dana sebesar Rp 1,5 miliar, yang disinyalir sebagai dana fee, adalah contoh dari besarnya peluang mafia untuk mendorong korupsi. Dana ini sebagai upeti bagi pejabat tinggi agar proyek yang dianggarkan dalam APBN-P jatuh ke pihak tertentu. Bisa jadi korupsi ini memiliki modus seperti kasus Nazarudin, tetapi dengan modus yang lebih canggih.

Tidak bisa dipungkiri bahwa saat ini banyak proyek yang diusulkan justru oleh mafia anggaran karena mafia anggaran telah memiliki “tim”. Ada daerah yang bersedia untuk dititipi proyeknya dalam APBD, ada pelaksana proyeknya, serta anggota legislatif yang akan memperjuangkan untuk mendapatkan alokasi anggaran dalam APBN dan APBD. Baik di pusat maupun di daerah. Modus operandi dari korupsi di tingkat pusat yang merupakan kesepakatan antara eksekutif dan legislative. Salah satunya ada indikasi penggelembungan alokasi anggaran pada program stimulus fiskal kepada panitia anggaran sebesar Rp 2 triliun yang dibahas di salah satu Hotel mewah. Konon, usulan ini justru datang dari pihak pemerintah karena ingin memuluskan program dan anggaran stimulus fiskal sebesar Rp 73,3 triliun. Dana mark up inilah yang dibagi-bagi kepada anggota legislatif. Sayangnya hingga hari ini belum ada pengungkapan kasus ini. Beberapa anggota legislatif yang terlibat telah diadili, akan tetapi eksekutif yang terlibta atau mungkin mengetahui praktek ini belum terkena sanksi memadai.

Praktek lainnya dalam menjarah keuangan negara dilakukan secara halus. Baik eksekutif maupun legislatif  “TST”, tahu sama tahu. Praktek di daerah misalnya, banyak eksekutif mengusulkan untuk membangun rumah dinas dan kendaraan yang mewah untuk Bupati. Legislatif akan dengan mudah menyetujui usulan eksekutif dengan imbalan mobil anggota Dewan juga naik kelas atau gaji Dewan dinaikkan atau permintaan studi banding ke berbagai negara akan disetujui.

Korupsi dan Jerat Ekonomi

Korupsi jenis kedua adalah korupsi yang tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga ekonomi secara luas. Model korupsi ini berpotensi menimbulkan kerugian nasional yang jauh lebih besar. Tidak hanya sekadar hilang atau tidak efektifnya sejumlah tertentu keuangan negara untuk melakukan pembangunan. Tetapi korupsi ini juga berpotensi merugikan ekonomi Indonesia karena dapat menggeser arah kebijakan ekonomi sehingga kebijakan ekonomi tidak lagi memprioritaskan dan berpihak kepada kepentingan nasional.

Bila untuk model korupsi yang pertama koruptor akan menikmati keuntungan langsung secara financial, Untuk korupsi ini pada umumnya bukan manfaat finansial yang diperoleh para pelaku korupsi. Keuntungan yang diperoleh memang tidak secara langsung dirasakan oleh pelaku korupsi. Tetapi koruptor mengharapkan untuk bisa mendapatkan imbalan non-finansial seperti posisi jabatan publik tertentu, masuk atau bertahan pada lingkar kekuasaan, berbagai privilege atau keuntungan bagi orang lain yang pada akhirnya dapat memberikan manfaat juga bagi pelaku korupsi. Untuk kasus mega korupsi Bank Century misalnya, dari laporan BPK dapat disimpulkan bahwa para pengambil kebijakan yang sangat merugikan keuangan negara tersebut sangat mungkin tidak mendapatkan keuntungan finansial, sehingga KPK tidak mendapatkan aliran uang secara mudah.

Tetapi yang pasti dengan perubahan aturan perundangan yang diputuskan oleh Gubernur Bank Indonesia, telah memberikan keuntungan dan jalan bagi pihak lain untuk mendapatkan keuntungan besar dari kebijakan yang diputuskannya tersebut. Untuk kasus Bank Century misalnya, negara telah dirugikan Rp 6,7 triliun karena Ketua KKSK dengan dibantu oleh Gubernur Bank Indonesia lewat perubahan peraturan, telah memungkinkan banyak pihak mendapatkan keuntungan dari dana sebesar Rp 6,7 triliun yang dikucurkan lewat Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

Pengucuran dana oleh LPS yang telah merugikan keuangan negara tentu dapat dikategorikan korupsi karena LPS juga salah satu lembaga yang mengelola keuangan negara. Alasannya karena LPS menerima modal awal saat pendirian dan memiliki hak untuk mengajukan pendanaan kepada pemerintah lewat APBN saat mengalami kerugian maupun menyerahkan ke bendahara negara saat terjadi kelebihan dana. Oleh karenanya kasus Bank Century seharusnya terkategori korupsi yang harus diselesaikan secara hukum pidana. Tidak bisa digeser agar dapat diselesaikan dengan hukum perdata misal dengan menjual Bank Mutiara (nama baru dari Bank Century) dan hasil penjualannya akan digunakan untuk mengganti kerugian negara.

Lahirnya Undang-undang Penanaman Modal, Undang-undang Migas, Undang-undang Kelistrikan, Undang-undang Sumber Daya Air, serta sejumlah undang-undang lainnya yang tidak memprioritaskan kepentingan nasional juga sarat dengan korupsi diberbagai lembaga. Banyak pihak bersedia bahkan membela undang-undang yang anti kepentingan nasional untuk mendapatkan keuntungan finansial maupun keuntungan non-finansial.

Praktek korupsi untuk menggeser paradigma ekonomi Indonesia tentu tidak mungkin hanya dilakukan di lingkungan eksekutif sebagai pelaksana keuangan negara. Tetapi korupsi yang masif juga dilakukan di lingkungan legislatif, lembaga yang semestinya bertugas sebagai pengawas pelaksanaan dan pengelolaan keuangan negara. Tidak hanya itu, korupsi dan suap juga sangat marak di lingkungan yudikatif sebagai pilar terakhir yang diharapkan dapat menjadi jangkar untuk menghapuskan dan mencegah praktek korupsi di lingkungan eksekutif dan legislatif.

Modus operandi korupsi di Indonesia juga terus berkembang dan semakin canggih. Saat ini praktek korupsi bahkan tidak hanya dilakukan secara berjamaah di lingkungan eksekutif, legislatif atau yudikatif. Tetapi modus yang terjadi justru menunjukkan telah terjadi kolaborasi antar lembaga-lembaga tersebut. Ada praktek korupsi yang direncanakan dan dilakukan bersama antara eksekutif dan legislatif, antara eksekutif dan yudikatif dan bahkan tidak sedikit yang juga yang melibatkan ketiganya. Inilah penyebab mengapa korupsi di Indonesia tidak hanya tetap langgeng tetapi juga tingkat keparahannya semakin membahayakan.

Sebagai penutup, kesungguhan dalam pemberantasan korupsi seharusnya dilakukan tidak hanya untuk menghapus praktek korupsi yang merugikan negara secara finansial. Tetapi yang lebih penting adalah menghilangkan modus korupsi yang
selama ini telah menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan isi komentar anda dengan bahasa yang santun

Lintas Sejarah

Al-Andalus (Arab: الأندلس al-andalus) adalah nama dari bagian Semenanjung Iberia (Spanyol dan Portugal) yang diperintah oleh orang Islam, atau orang Moor, dalam berbagai waktu antara tahun 711 dan 1492.[1] Al-Andalus juga sering disebut Andalusia, namun penggunaan ini memiliki keambiguan dengan wilayah administratif di Spanyol modern Andalusia. Masa kekuasaan Islam di Iberia dimulai sejak Pertempuran Guadalete, dimana pasukan Umayyah pimpinan Tariq bin Ziyad mengalahkan orang-orang Visigoth yang menguasai Iberia. Awalnya Al-Andalus merupakan provinsi dari Kekhalifahan Umayyah (711-750), lalu berubah menjadi sebuah keamiran (c. 750-929), sebuah kekhalifahan, (929-1031), dan akhirnya "taifa" yaitu kerajaan-kerajaan kecil pecahan dari kekhalifahan tersebut (1031-1492). Karena pada akhirnya orang-orang Kristen berhasil merebut Iberia dari tangan umat Islam (Reconquista), nama Al-Andalus umumnya tidak merujuk kepada Iberia secara umum, tapi kepada daerah-daerah yang dikuasai para Muslim pada zaman dahulu. Pada 1236, benteng terakhir umat Islam di Spanyol, Granada menyatakan tunduk kepada Ferdinand III dari Kastilia, dan menjadi negara bawahan Kastilia, hingga pada 1492 Muhammad XII menyerah sepenuhnnya kepada Los Reyes Católicos (Kerajaan Katolik Spanyol) pimpinan Raja Ferdinand dan Ratu Isabella. Sedangkan kekuasaan Islam di Portugal berakhir pada 1249 dengan ditaklukkannya Algarve oleh Afonso III. Kekalahan penguasa Muslim kemudian diikuti oleh penganiyaan dan pengusiran terhadap kaum Muslim dan Yahudi di Spanyol.[2] .