
"Tindak kriminal banyak yang berhubungan dengan miras, jadi perlu ada Perda yang mengatur peredarannya," ujar anggota Komisi B, Eddy Rosianto, Kamis (02/08/2012), seperti dirilis beritajatim.com
Lebih jauh lagi Eddy menerangkan, masalah inti dari pengaturan peredaran miras terletak pada pelokalisasian konsumsi miras pada tempat yang memang telah diberi izin untuk menjualnya.
"Sebenarnya di Undang-undang memang sudah disebutkan untuk miras dengan kadar alkhohol di atas 5% wajib dikonsumsi di tempat penjualannya, tidak bisa dibawa pulang," tegas Eddy.
Peraturan tersebut lanjut legislator dari Gerindra ini berlaku baik untuk miras impor maupun miras tradisional lokal.
"Kalau miras impor sebenarnya sudah tertib, karena penjualnya profesional. Tapi yang berbahaya kan miras lokal dan tradisdional. Kadarnya juga ada yang di atas 5%, tapi dijual bebas," terang Edy.
Untuk alasan inilah, kata Eddy, Perda Miras diperlukan bagi kota Surabaya. "Perlu adanya pencegahan agar efek negatif dari miras tidak bebas terjadi di jalanan," bebernya.
Selain masalah efek negatif miras, Eddy juga menyebut Perda Miras juga diperlukan untuk mengatur dan mengkontrol pendapatan daerah berupa pajak.
"Kalau terlokalisir dengan baik, kontrol akan atas jumlah pajak juga akan efektif dilakukan," pungkasnya.
Red: shodiq ramadhan








Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan isi komentar anda dengan bahasa yang santun