Pages - Menu

BIADAB LA'NATULLAH

Blogger templates

Proyek Pencetakkan Al-qur'an

Jadwal Sholat Untuk DKI Jakarta

Jadwal Sholat

Segala puji hanya milik Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi was sallam tuntunan kita, orang yang sangat kita cintai. Semua kaum muslim sepakat bahwa sholat lima waktu harus dikerjakan pada waktunya, dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

Ø¥ِÙ†َّ الصَّÙ„َاةَ Ùƒَانَتْ عَÙ„َÙ‰ الْÙ…ُؤْÙ…ِÙ†ِينَ Ùƒِتَابًا Ù…َÙˆْÙ‚ُوتًا

“Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu/wajib yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”. [ QS. An Nisa’ (4) : 103]

Apabila Anda ingin menampilkan Jadwal Sholat ini di blog Anda, Ini caranya menampilkan Widget Jadwal Sholat di blog Anda


Reklame Anda

Reklame Anda
Manfaat Madu Bagi Kesehatan

Reklame Anda

Reklame Anda
Madu dari HD

Silakan Pesan

untuk pemesanan produk Madu dari HD bisa anda dapatkan di Al-Ikhwaninlife dengan no hp: 081279651501 dan 08197974192. Untuk keterangan lebih lanjut hubungi kami di nomor tersebut.

Kamis, 21 Maret 2013

Tak Miliki IMB, Gereja HKBP Dibongkar


Gereja HKBP Setu-bekasi-jpeg.imageBEKASI (SALAM-ONLINE): Dikabarkan, sebuah bangunan permanen yang difungsikan sebagai tempat ibadah jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Jalan MT Haryono, Gang Wiryo RT 05/02, Desa Tamansari, Kecamatan Setu akan dieksekusi pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pagi ini, karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dikdik J Astra membenarkan rencana perubuhan bangunan tersebut. “Tadi pagi kita sudah siaran pers dengan media bahwa akan melakukan pembongkaran gedung setinggi lima meter yang difungsikan sebagai gereja oleh sejumlah orang,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (20/3/2013).
Rencananya, pembongkaran akan dilakukan Kamis (21/3/2013) pagi ini sekitar pukul 09.00 dengan melibatkan unsur keamanan setempat seperti Polresta Bekasi dan Kodim setempat serta 356 anggota dari Satpol Pamung Praja (PP).
Menurutnya, eksekusi bangunan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi dengan nomor: 300/1171/Tib. “Kami hanya menjalankan perintah Bupati karena bangunan tersebut melanggar Perda mendirikan bangunan atau tidak ada izin,” jelasnya.
Sebelumnya, dijelaskan oleh Dikdik, eksekusi bangunan merupakan puncak dari sikap pemerintah daerah terkait bangunan tidak berizin. Pemerintah daerah sendiri sebelumnya sudah memberikan surat teguran hingga peringatan, namun tidak juga diindahkan oleh pemilik bangunan tersebut.
“Sudah sesuai prosedur, seperti melayangkan surat peringatan dengan rentang waktu yang berbeda. Kemudian diberikan juga surat peringatan untuk membongkar sendiri bangunannya, tapi tetap saja tidak dilakukan,” ungkapnya.
Sementara, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Bekasi, Agus Dahlan menambahkan, sebelumnya pemerintah daerah telah melakukan penyegelan bangunan tersebut pada tanggal 7 Maret 2913 lalu. Penyegelan dilakukan lantaran surat peringatan dan teguran tidak dilaksanakan, namun aktivitas tetap dilakukan.
“Kami tidak melarang untuk melaksanakan ibadah, yang kami tertibkan itu bangunannya yang tidak berizin. Jadi, setelah bangunan dieksekusi, silakan saja untuk melakukan ibadah seperti biasanya,” ungkapnya.
Sebelumnya juga, warga Setu menolak dengan adanya pembangunan gedung yang disinyalir sebagai tempat ibadah jemaat HKBP. Pasalnya, pendirian bangunan tersebut belum memiliki izin dari pemerintah daerah, FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) dan warga setempat.
Pemerintah daerah telah melayangkan surat teguran hingga peringatan namun juga tidak diindahkan. Pembangunan terus berlanjut hingga akhirnya bangunan yang kini sudah setinggi lima meter itu disegel.
Saat dilakukan penyegelan, pemerintah daerah juga melayangkan surat yang berisi tiga poin, di antaranya membongkar sendiri bangunan tersebut namun tidak dilakukan.
Dan hari ini, eksekusi bangunan pun dilakukan sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan. (okezone), salam-online


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan isi komentar anda dengan bahasa yang santun

Lintas Sejarah

Al-Andalus (Arab: الأندلس al-andalus) adalah nama dari bagian Semenanjung Iberia (Spanyol dan Portugal) yang diperintah oleh orang Islam, atau orang Moor, dalam berbagai waktu antara tahun 711 dan 1492.[1] Al-Andalus juga sering disebut Andalusia, namun penggunaan ini memiliki keambiguan dengan wilayah administratif di Spanyol modern Andalusia. Masa kekuasaan Islam di Iberia dimulai sejak Pertempuran Guadalete, dimana pasukan Umayyah pimpinan Tariq bin Ziyad mengalahkan orang-orang Visigoth yang menguasai Iberia. Awalnya Al-Andalus merupakan provinsi dari Kekhalifahan Umayyah (711-750), lalu berubah menjadi sebuah keamiran (c. 750-929), sebuah kekhalifahan, (929-1031), dan akhirnya "taifa" yaitu kerajaan-kerajaan kecil pecahan dari kekhalifahan tersebut (1031-1492). Karena pada akhirnya orang-orang Kristen berhasil merebut Iberia dari tangan umat Islam (Reconquista), nama Al-Andalus umumnya tidak merujuk kepada Iberia secara umum, tapi kepada daerah-daerah yang dikuasai para Muslim pada zaman dahulu. Pada 1236, benteng terakhir umat Islam di Spanyol, Granada menyatakan tunduk kepada Ferdinand III dari Kastilia, dan menjadi negara bawahan Kastilia, hingga pada 1492 Muhammad XII menyerah sepenuhnnya kepada Los Reyes Católicos (Kerajaan Katolik Spanyol) pimpinan Raja Ferdinand dan Ratu Isabella. Sedangkan kekuasaan Islam di Portugal berakhir pada 1249 dengan ditaklukkannya Algarve oleh Afonso III. Kekalahan penguasa Muslim kemudian diikuti oleh penganiyaan dan pengusiran terhadap kaum Muslim dan Yahudi di Spanyol.[2] .